Unsur Penilaian Good Corporate Governance (GCG)
Tata
kelola perusahaan yang baik atau Good
Corporate Governance (GCG)
merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan
perusahaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan beretika dalam
berusaha. Penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) /
tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan
nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Good Corporate Governance (GCG) digunakan untuk
mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi
dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta efektivitas
perusahaan. Menurut Tunggal (2013), Good
Corporate Governance merupakan
sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk
menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan dan masyarakat
sekitar.
Tujuan
penerapan Good Corporate Governance ini
merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar dan arus investasi
dalam perusahaan, yang meliputi diantaranya:
1. Menciptakan
nilai tambah (value added) bagi semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
2. Memastikan
sasaran yang ditetepkan telah tercapai.
3. Mendorong
pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, efektif dan efesien.
4. Mendorong
supaya perusahaan dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan nilai moral
yang tinggi dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5. Memastikan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan bersifat transparan.
Selain
memiliki tujuan dalam penerapan GCG pada perusahaan, menurut United Nation
Development Program, penerapan GCG terdiri dari beberapa unsur yang meliputi :
1. Participation
Mengarah
pada jaminan keterlibatan bahwa setiap warga negara dalam pengambilan keputusan
baik secara langsung maupun non langsung harus melalui intermediasi atau
institusi yang memiliki kepentingan.
2. Rule of
Law
Hukum
merupakan cerminan nilai keadilan dan kesamaan yang terjadi oleh setiap manusia
serta melakukannya dengan law enforcement
dan selaras dengan hak asasi manusia.
3. Transparency
Dibangun
atas dasar kebebasan informasi dimana proses, lembaga dna informasi dapat
langsung diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi juga harus
bersifat komunikatif dan dapat dipahami.
4. Responsiveness
Merupakan
suatu tugas dan keharusan sebagai perusahaan/organisasi mampu melayani dengan
baik setiap stakeholders.
5. Consensus Orientation
Prinsip
Good Corporate Governance merupakan
mediasi antara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang baik bagi
kepetingan yang perusahaan.
6. Equity
Mempunyai
kesempatan yang sama dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan
semua anggota perusahaan.
7. Effectiveness and Efficiency
Adanya
jaminan setiap proses dalam perusahaan yang telah menghasilkan sesuatu yang
sesuai dengan program yang telah digariskan
dengan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam perusahaan.
8. Accountability
Bahwa
pengambilan keputusan dalam perusahaan harus bertanggung jawab kepada
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
9. Strategic Vision
Pimpinan
perusahaan harus berlandaskan pada perspectif
corporate governance dan sesuai dengan visi yang ingin perusahaan capai
demi tercapainya tujuan perusahaan.



Komentar
Posting Komentar