Unsur Penilaian Good Corporate Governance (GCG)

 


Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan beretika dalam berusaha. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) / tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Good Corporate Governance (GCG) digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta efektivitas perusahaan. Menurut Tunggal (2013), Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan dan masyarakat sekitar.

Tujuan penerapan Good Corporate Governance ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar dan arus investasi dalam perusahaan, yang meliputi diantaranya:

1.    Menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

2.    Memastikan sasaran yang ditetepkan telah tercapai.

3.    Mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional, efektif dan efesien.

4.    Mendorong supaya perusahaan dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Memastikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan bersifat transparan.

Selain memiliki tujuan dalam penerapan GCG pada perusahaan, menurut United Nation Development Program, penerapan GCG terdiri dari beberapa unsur yang meliputi :

1.    Participation

Mengarah pada jaminan keterlibatan bahwa setiap warga negara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun non langsung harus melalui intermediasi atau institusi yang memiliki kepentingan.

2.    Rule of  Law

Hukum merupakan cerminan nilai keadilan dan kesamaan yang terjadi oleh setiap manusia serta melakukannya dengan law enforcement dan selaras dengan hak asasi manusia.

3.    Transparency

Dibangun atas dasar kebebasan informasi dimana proses, lembaga dna informasi dapat langsung diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi juga harus bersifat komunikatif dan dapat dipahami.

4.    Responsiveness

Merupakan suatu tugas dan keharusan sebagai perusahaan/organisasi mampu melayani dengan baik setiap stakeholders.

5.    Consensus Orientation

Prinsip Good Corporate Governance merupakan mediasi antara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang baik bagi kepetingan yang perusahaan.

6.    Equity

Mempunyai kesempatan yang sama dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan semua anggota perusahaan.

7.    Effectiveness and Efficiency

Adanya jaminan setiap proses dalam perusahaan yang telah menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan program  yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam perusahaan.

8.    Accountability

Bahwa pengambilan keputusan dalam perusahaan harus bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

9.    Strategic Vision

Pimpinan perusahaan harus berlandaskan pada perspectif corporate governance dan sesuai dengan visi yang ingin perusahaan capai demi tercapainya tujuan perusahaan.

Komentar

Postingan Populer