Aspek Penilaian Good Corporate Governance
Penerapan
prinsip Good Corporate Governance
(GCG) / tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja
perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku
kepentingan (stakeholder). Aktivitas Audit Internal adalah tata kelola (Governance),
di samping pengendalian internal dan manajemen risiko. Dalam daftar
istilah International Professional Practices Framework (IPPF), tata kelola
didefinisikan sebagai kombinasi proses dan struktur yang diimplementasikan
oleh Board untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan
memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuan-tujuannya
Pelaksanaan assessment dilakukan
oleh assesor independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di masing-masing perusahaan maupun menggunakan jasa instansi
pemerintah yang berkompeten di bidang Good Corporate Governance (GCG) yang ditunjuk oleh Direksi melalui
penunjukan langsung.
Terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu (1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal (3) dewan komisaris/dewan pengawas (4) Direksi (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi (6) Aspek Lainnya. Secara singkat, ada lima aspek yang dinilai dalam kerangka penilaian GCG versi FCGI ini, yaitu
1. Hak pemegang saham
Dalam
hak-hak pemegang saham, antara lain kita dapat memberikan evaluasi, apakah
perusahaan telah:
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kurun waktu 6 bulan setelah akhir tahun buku, sesuai dengan pasal 65 ayat 2 UU Perusahaan Terbatas
- Menyerahkan kepada pemegang saham pemberitahuan mengenai Rapat Tahunan Pemegang Saham sekurang-kurangnya 28 hari sebelum RUPS diselenggarakan
- Mendorong para pemegang saham untuk menghadiri RUPS dan memanfaatkan hak suara mereka.
- Memberikan kesempatan yang cukup kepada para pemegang saham untuk menyampaikan pertanyaan di RUPS; dll
- Memiliki aturan tertulis tentang GCG di mana dijelaskan hak-hak pemegang saham, tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
- Menyediakan akses bagi publik untuk mengetahui kebijakan perusahaan mengenai investor publik
- Membentuk sebuah organ yang bertanggung jawab (misalnya Dewan Komisaris) untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan GCG yang telah ditetapkan
- Memiliki aturan perilaku / etika bagi karyawan secara tertulis
- Menginformasikan dan melaksanakan dengan baik aturan perilaku / etika tersebut; dll.
- Dewan Direksi mengadakan rapat berkala secara teratur dengan Dewan Komisaris
- Ada rencana strategis dan rencana operasional yang memberi petunjuk kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka
- Dewan Direksi dan Dewan Komisaris telah diberikan pelatihan atau mempunyai latar belakang yang tepat, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas-tugas mereka
- Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi tidak terlibat konflik kepentingan
- Ada sistem penilaian kinerja Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris; dll.
- Menyediakan akses yang sama bagi pemegang saham dan analis keuangan
- Memberikan penjelasan yang tepat tentang risiko usaha
- Mengungkapkan remunerasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dengan benar
- Mengungkap transaksi pihak terkait
- Menyajikan hasil kinerja keuangan dan manajemen analisis melalui internet; dll.
Menilai perusahaan apakah telah menerapkan audit dengan baik, meliputi :
- Memiliki audit internal yang efektif
- Diaudit oleh akuntan publik yang independen
- Memiliki komite audit yang efektif
- Mengembangkan komunikasi yang efektif antara audit internal, audit eksternal dan komite audit, dll.



Komentar
Posting Komentar