Aspek Penilaian Good Corporate Governance



Penerapan prinsip Good Corporate Governance  (GCG) / tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder). Aktivitas Audit Internal adalah tata kelola (Governance), di samping pengendalian internal dan manajemen risiko. Dalam daftar istilah International Professional Practices Framework (IPPF), tata kelola didefinisikan sebagai kombinasi proses dan struktur yang diimplementasikan oleh Board untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuan-tujuannya

Pelaksanaan assessment dilakukan oleh assesor independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan maupun menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang Good Corporate Governance  (GCG) yang ditunjuk oleh Direksi melalui penunjukan langsung.

Terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu (1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal (3) dewan komisaris/dewan pengawas (4) Direksi (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi (6) Aspek Lainnya. Secara singkat, ada lima aspek yang dinilai dalam kerangka penilaian GCG versi FCGI ini, yaitu

1.      Hak pemegang saham 

Dalam hak-hak pemegang saham, antara lain kita dapat memberikan evaluasi, apakah perusahaan telah:

  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kurun waktu 6 bulan setelah akhir tahun buku, sesuai dengan pasal 65 ayat 2 UU Perusahaan Terbatas
  • Menyerahkan kepada pemegang saham pemberitahuan mengenai Rapat Tahunan  Pemegang Saham sekurang-kurangnya 28 hari sebelum RUPS diselenggarakan
  • Mendorong para pemegang saham untuk menghadiri RUPS dan memanfaatkan hak suara mereka. 
  • Memberikan kesempatan yang cukup kepada para pemegang saham untuk menyampaikan pertanyaan di RUPS; dll
2.  Kebijakan Good Corporate Governance  

  •  Memiliki aturan tertulis tentang GCG di mana  dijelaskan hak-hak pemegang saham, tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi dan Dewan Komisaris 
  • Menyediakan akses bagi publik untuk mengetahui kebijakan perusahaan mengenai investor publik
  • Membentuk sebuah organ yang bertanggung jawab (misalnya Dewan Komisaris) untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan GCG yang telah ditetapkan
  • Memiliki aturan perilaku / etika bagi karyawan secara tertulis 
  • Menginformasikan dan melaksanakan dengan baik aturan perilaku / etika tersebut; dll.
3.  Praktik Good Corporate Governance  

  •  Dewan Direksi mengadakan rapat berkala secara teratur dengan Dewan Komisaris
  •  Ada rencana strategis dan rencana operasional yang memberi petunjuk kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka
  •  Dewan Direksi dan Dewan Komisaris telah diberikan pelatihan atau mempunyai latar belakang yang tepat, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas-tugas mereka 
  •   Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi tidak terlibat konflik kepentingan 
  •  Ada sistem penilaian kinerja Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris; dll.
4.  Pengungkapan

  • Menyediakan akses yang sama bagi pemegang saham dan analis keuangan
  • Memberikan penjelasan yang tepat tentang risiko usaha
  • Mengungkapkan remunerasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dengan benar
  • Mengungkap transaksi pihak terkait
  • Menyajikan hasil kinerja keuangan dan manajemen analisis melalui internet; dll.
5.  Audit

Menilai perusahaan apakah telah menerapkan audit dengan baik, meliputi : 

  •       Memiliki audit internal yang efektif 
  •           Diaudit oleh akuntan publik yang independen
  •       Memiliki komite audit yang efektif
  •      Mengembangkan komunikasi yang efektif antara audit internal, audit eksternal dan komite audit, dll.



Komentar

Postingan Populer